Kamis, 22 Juli 2010

Advokat Indonesia

Ricuh di Mahkamah Agung pasca ditanda-tanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara PERADI dan KAI yang sudah mengarah pada tindakan anarkis benar-benar menunjukkan ke-tidak-profesionalan dari baik itu dari Advokat yang bertikai dan Ketua Mahkamah Agung sendiri. MoU jika ditilik dari Esensi-nya sendiri merupakan Nota Kesepahaman saja yang masih merupakan draft mentah yang harus diikuti oleh Perjanjian yang mengikat sebagai Undang-Undang bagi pihak yang membuatnya - Pasal 1338 KUHPerdata. namun kemudian berbekal MoU ini, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpah mengeluarkan SK 089 yang memerintahkan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi untuk sesegera mungkin mengambil Sumpah para calon advokat dengan rekomendasi dari PERADI (dimana didalam SK ini juga Mahkamah Agung hanya mengakui PERADI sebagai Organisasi Tunggal). Padahal, kesepakatan yang masih dituangkan dengan MoU haruslah diikuti oleh Perjanjian inti yang mengikat, pada kenyataannya, antara PERADI dan KAI sendiri masih terkesan belum menemui sebuah kesepakatan baku atas konflik ini. hal inilah yang kemudian memacu adanya demo yang bersifat anarkis di Mahkamah Agung tersebut. latar belakang psikologis adanya demo ini bisa dipahami meskipun tidak elegan dan melanggar hukum, ribuan Kandidat Advokat dari Kongres Advokat Indonesia merasa terancam dengan adanya SK 089 ini, jika memang Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya melakukan Penyumpahan terhadap Advokat dari PERADI saja, maka Perbuatan Lembaga Yudikatif Indonesia ini sudah merupakan tindakan Diskrimintaif dan melanggar Hak Asasi Manusia. seharusnya Mahkamah Agung tidak melakukan Intervensi terhadap Konflik Internal Advokat dengan Mengeluarkan SEMA 052 yang melarang Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan Penyumpahan maupun 089 yang mengakui hanya Advokat PERADI saja sebagai satu-satunya organisasi yang dapat merekomendasikan Advokat untuk diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi, karena Penyumpahan terhadap Advokat yang telah diangkat secara organisasi seperti yang digariskan didalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 pasal 4, merupakan Kewajiban dari Pengadilan Tinggi.
kami advokat muda, mengharapkan adanya kebajikan dari baik itu Mahkamah Agung, dan para Petinggi KAI dan PERADI agar bisa lebih jeli dalam melakukan pendekatan demi bersatunya Advokat Indonesia terutama bagi kami advokat muda yang ingin mendapatkan Legalitas kami sebagai Aparat Penegak Hukum officium nubille, janganlah konflik tersebut merupakan konflik kepentingan beberapa orang saja yang dibawah ke ranah organisatoris yang mengakibatkan ketidak jelasan status ribuan orang.
Fiat Justitia Ruat Coelum!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar