Mungkin tulisan ini udah agak tidak relevan untuk sekarang, karena tokh ini sudah diundangkan, dan sepertinya juga sudah tidak terdengar suara protes dimana-mana. tapi tokh yang harus diingat, Undang-Undang Anti Pornografi pernah ditentang dengan sangat keras oleg berbagai media.
setahun belakangan ini santer terdengar di berbagai media ulasan tentang RUU anti pornografi dan pornoaksi yang masih digodok oleh DPR, bahkan kini udah disahkan menjadi Undang-Undang Anti Pornografi. opini masyarakat dibelah menjadi dua oleh undang-undang ini, pro dan kontra menjadi sebuah sajian istimewa dalam topik pembicaraan dan ulasan opini di berbagai media massa. Ketika kita melihat esensi dari porno itu sendiri kita terbentur oleh estetika seni, apa yang menjadi porno ketika sebuah karya seni berbicara? kalangan seniman manjadi berang dan takut dengan RUU ini, akankah rancangan ini melimitasi ruang dan gerak dari seniman dalam berkreatifitas? Apakah segala aspek yang diperlukan untuk menggali kretifitas seni akan ditinggalkan dengan alasan norma yang dipaksakan?
Sebuah gambaran wanita atau pria telanjang dilihat dari dua muka, bagi kalangan yang mengerti seni sebuah ketelanjangan adalah gambaran keindahan manusia yang secitra dengan apa yang hakiki sebagai ciptaan Tuhan, manusia dilahirkan dengan keadaan telanjang sehingga keindahan manusia itu sendiri harus dilihat dalam ketelanjangan, sedangkan bagi kalangan yang tidak mengerti esensi dari keindahan seni, menganggap sebuah gambaran manusia telanjang adalah sebagai sesuatu yang bisa membangkitkan gairah, sehingga dia dapat bermain bebas dalam imajinasinya yang liar dan nakal. Penilaian terhadap gambaran inipun terbagi menjadi dua, menyukai dan membenci atas nama moral dan agama.
Perbincangan mengenai karya seni yang pornopun harus dilihat jauh kebelakang. Jika karya-karya yang mengumbar ketelanjangan manusia itu ingin dilihat sebagai karya seni, maka ruang apa yang harus dipakai? Apa batasan-batasan yang dapat dipakai sehingga karya seni itu tidak dilihat sebagai sesuatu yang bersifat porno? Ataukah tergantung dari manusia yang melihatnya itu sendiri, adalah betul jika dikatakan bahwa porno adalah sebuah konsep yang dibentuk oleh pikiran manusia itu sendiri, bahwa sesuatu yang bersifat seni menjadi porno ketika manusia itu sendiri yang melihat sesuatu sebagai porno, namun jelas ada beberapa hal yang memang disengajakan sebagai sesuatu yang bersifat porno, seperti foto-foto dalam beberapa tabloid yang jelas-jelas mengumbar syahwat yang tidak mempunyai rasa seni, hal ini memang tidak disengajakan sebagai sebuah karya seni namun bertujuan sebagai gambar yang menjejaskan tubuh manusia sebagai objek kebejatan moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar